Headlines News :
Home » » KI BAGUS HADIKUSUMO: ISLAM, PANCASILA DAN NKRI

KI BAGUS HADIKUSUMO: ISLAM, PANCASILA DAN NKRI

Written By Syaffa on Rabu, 03 April 2013 | 20.54


Oleh: Sudarnoto Abdul Hakim

Pertama

Bagi pembaca sejarah Indonesia modern tentu tidak asing dengan tokoh satu ini. Dia adalah seorang tokoh kunci di balik diterimanya Pancasila sebagai falsafah bangsa. Nama yang dikenal publik memang Ki Bagus Hadikusumo atau Ki Bagus saja, meskipun nama asli yang diberikan kedua orang tuanya sebetulnya Hidayat atau Dayat. Dalam dokumen resmi dan seluruh karyanya, nama Ki Baguslah yang digunakan.  Dialah satu-satunya orang nomor satu sepanjang sejarah Muhammadiyah yang sudah satu abad ini yang menggunakan nama bermakna simbolik dalam tradisi Jawa dan Pesantren, “Ki” dan “Bagus.” Yang juga menarik sesungguhnya adalah perjalanan hidupnya sebagai seorang Jawa yang mempunyai akar dan tradisi Islam kuat, yang selalu humble/sederhana sejak kecil hingga masa akhir hayatnya, disiplin, teguh dalam pendirian memperjuangkan sesuatu yang bermakna besar bagi umat  dan bangsa. Tidak berlebihan untuk disebutkan bahwa sumbangan sosial keagamaan, politik dan konstitusional Ki Bagus bagi umat dan bangsa sangatlah nyata.

       Dilahirkan tanggal 24 November 1890 di Kauman Ki Bagus terdidik  dan tumbuh dari lingkungan keluarga Priyayi yang taat beragama. Selain dari kedua orang tua dan lingkungannya di Kauman, pengalaman dan pengetahuan agama dan sosial dia peroleh antara lain dari Pondok Pesantren tradisional Wonokromo di Jogya, Pekalongan dan kemudian dari KH. Ahmad Dahlan. Di Pesantren Ki Bagus mulai bersentuhan dan mendalami ilmu-ilmu keislaman termasuk Tasawuf  yang, pada waktu itu, sangat menentukan/mewarnai corak atau tradisi keilmuan pesantren pada umumnya. Banyak buku Tasawuf yang menggabungkan Fiqih dengan amal-amal Akhlaq merupakan bahan pelajaran utama. Misalnya Bidayatul Hidayah karya Fiqih-Sufistik Imam Ghazali. Titik tekan corak keilmuan ini ialah pendalaman akhlaq dalam bentuk pengamalannya secara tuntas dan pendalaman pemahaman sufistik kepada kehidupan. Pengaruhnya terhadap Ki Bagus nampak sangat jelas disamping dari bukunya Poestaka Ihsan juga dalam kehidupan sehari-harinya. Pola kehidupan (life style) sehari-harinya sebagai pribadi maupun dalam hubungannya dengan keluarga menunjukkan bahwa Ki Bagus adalah seorang yang, menurut istilah dalam Tasawuf, “Zuhud” dan “Wara.” Tentu Ki Bagus bukan satu-satunya tokoh Muhammadiyah yang berpola hidup seperti ini. KH.AR. Fachruddin (Ketua Umum PP. Muhammadiyah era Orde Baru), misalnya, juga sama. Inilah yang mendorong seorang antropolog Jepang, Prof. Mitsuo Nakamura, untuk menulis sebuah risalah yang tidak terlalu besar beberapa tahun yang lalu memberikan perhatian kepada, apa yang dia sebut sebagai, elemen-elemen sufistik dalam Muhammadiyah. Ki Bagus dan Pak AR adalah contoh profil pemimpin yang sangat berpengaruh secara nasional tapi sama sekali tidak silau terhadap syahwat temporal (kekuasaan, harta dan simbol-simbol kesenangan duniawi lainnya) semenjak kecil.
       Sementara dari KH. A. Dahlan, Ki Bagus terinspirasi oleh gagasan Tajdid/pembaharuan. Ia secara moral dan intelektual bersentuhan dengan gagasan-gagasan pembaharuan (modernisme Islam) Rasyid Ridla dan Muhammad Abduh melalui Dahlan dan menjadi generasi pertama penggerak Muhammadiyah. Ki Bagus, bersama dengan saudara-saudara kandungnya (Syuja’, Fakhruddin dan Zaini), Mukhtar dan Tamim merupakan murid-murid pertama Dahlan. Melalui Muhammadiyah Ki Bagus terlibat secara intens menggerakkan masyarakat untuk melakukan perubahan dan pencerahan sebagaimana yang telah dilakukan dan dicontohkan oleh para Nabi/Rasul. Pekerjaan mulia, bagi Ki Bagus, adalah berkeliling bertemu dan memimpin umat; menjadi ulama, guru, mubaligh memperkokoh Tauhid dan memajukan umat. Sebagai pewaris para Nabi, ulama adalah obor di bumi (al-mashobih fil ardhi). “Bilamana tidak ada ulama pastilah orang-orang akan berkeliaran seperti binatang,” dan itulah cita-cita Ki Bagus, menjadi ulama memberikan pencerahan supaya masyarakat dan bangsa tidak tersesat dan bangkit dari keterpurukan. Bagi Ki Bagus, berbagai masalah sosial, ekonomi, pendidikan, politik yang dihadapi oleh umat haruslah menjadi prioritas diberi perhatian melalui berbagai cara. Itulah sebabnya hari-hari Ki Bagus banyak disibukkan dengan kegiatan keliling sebagai dai/mubaligh ke berbagai daerah (sambil berdagang) menebarkan Islam berkemajuan, mengajar di sekolah Muhammadiyah dan mengurus/memimpin organisasi Muhammadiyah. Melalui mobilitasnya ini Ki Bagus tidak sekedar memahami masalah yang dihadapi masyarakat akan tetapi sekaligus terlibat untuk menyelesaikannya. Sikap dan pandangan-pandangannya tentang Islam dan masalah-masalah umat mulai mendapat perhatian dan diperhitungkan oleh banyak kalangan. Itulah masa-masa di mana Ki Bagus menunjukkan dedikasinya untuk umat dan bangsa.
       

Kedua

       Ki Bagus terlibat di Muhammadiyah semenjak menjadi murid langsung KH.A. Dahlan. Pada era formatif ini, selain Pengurus Besar, Muhammadiyah juga digerakkan oleh para murid pertama Dahlan termasuk Ki Bagus. Pada tahun 1926, era kepemimpinan KH. Ibrahim, Ki Bagus dipercaya menjadi anggauta Komisi Pendidikan MPM Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Komisi ini bertugas melengkapi putusan Konggres Muhammadiyah ke 15 di Surabaya tahun 1926 khusus tentang pendidikan. KH. Muchtar menjadi Ketua, KH. Hisyam Wakil Ketua  dan M.Y. Anies Sekretaris. Ki Bagus adalah salah seorang dari empat belas orang anggauta komisi. Keberadaan komisi ini sangat penting mengingat jumlah lembaga pendidikan atau sekolah Muhammadiyah mulai tumbuh tetapi menghadapi berbagai kesulitan antara lain terkait dengan sarana. Dalam catatan Alfian, tahun 1926 ini Muhammadiyah telah memiliki 51 lembaga pendidikan: 4 Jawa Barat, 24 Jawa Tengah, 18 Jawa Timur dan 5 Madura (Alfian, Islamic Modernism in Indoneian Politics: The Muhammadiyah Movement During the Dutch, 1969: 304). Hingga era KH. Hisyam 1932-1936 terdapat 316 lembaga pendidikan di Jawa dan Madura: Jawa Barat (24), Jawa Tengah (251), Jawa Timur (33) dan Madura (8), sebuah prestasi dan sumbangan Muhammadiyah bagi bangsa yang sangat kongkrit dan strategis yang belum dilakukan oleh Ormas manapun.  Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa Muhammadiyalah satu-satunya Ormas Islam yang secara kongkrit mengembangkan lembaga pendidikan bercorak modern secara masif.        Berkembangnya lembaga pendidikan ini antara lain karena memang Muhammadiyah menjadi pilihan, tumpuan harapan dan alternatif bagi masyarakat yang karena alasan-alasan ekonomi sosial dan juga ideologis tidak mungkin diwadahi di lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah atau swasta lainnya.
       Akan tetapi sekolah-sekolah Muhammadiyah ini disamping dihadapkan pada masalah internal yaitu minimnya sarana juga soal kebijakan pemerintah. Politik atau kebijakan pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah tidak mendukung bagi berkembang dan menguatnya sekolah-sekolah Muhammadiyah dan bahkan sekolah-sekolah swasta lain yang dikelola khususnya oleh umat Islam. Ada undang-undang yang  terasa sangat membatasi dan mengganggu eksistensi lembaga pendidikan yaitu Goeroe Ordonnantie dan Wildesholen Ordonantie yang peraturan pelaksanaannya tertuang di dalam Toezichts Ordonnantie Particulier Onderwijs (peraturan pengawasan terhadap pengajaran di sekolah-sekolah swasta). Melalui undang-undang ini penyelenggaraan pendidikan (misalnya pelajaran agama) dikontrol dan bahkan  gaji guru agama hanya sekitar 2,5 sampai dengan 7,5 gulden, seperlima dari gaji guru umum.
       Politik pendidikan pemerintah yang sangat diskriminatif-dikotomik negeri-swasta ini tentu saja dinilai tidak sekedar merugikan akan tetapi juga mengganggu eksistensi sekolah-sekolah Muhammadiyah (Islam). Missi dakwah Islam Muhammadiyah yang dilaksanakan melalui lembaga pendidikan terinterupsi atau terganjal  oleh kebijakan ini. Bagi Muhammadiyah, selain menjadi tempat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan lembaga pendidikan juga berfungsi untuk membangun karakter yang kuat (iman, taqwa dan akhlaq) di kalangan peserta didik dan untuk kepentingan dakwah Islamiyah amar ma’ruf nahi munkar. Dalam perspektif pemerintah, lembaga pendidikan Muhammadiyah harus dikontrol secara ketat karena akan menjadi tempat lahir atau munculnya kader-kader nasionalis yang membahayakan eksistensi pemerintah kolonial. Jadi, meskipun nasehat C. Snouck Hugronje tentang politik etis memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan dan melaksanakan ibadah akan tetapi tetap saja rasa cemas pemerintah terhadap masyarakat tidak bisa ditutup-tutupi. Dalam rangka menjinakkan apa yang disebut-sebut sebagai “sekolah-sekolah liar” (wildescholen) ini, maka disamping pendekatan hukum pemerintah juga membuka kemungkinan sekolah bersubsidi agar penyelenggara pendidikan masyarakat (termasuk Muhammadiyah) bersedia menerima bantuan atau subsidi dan menjadi mitra baik pemerintah.
       Ide sekolah bersubsidi ini memicu perdebatan sengit dan bahkan pertentangan di kalangan hoofdbestuur Muhammadiyah, “kaum tua-kaum muda.” KH. Hisyam (Ketua Muhammadiyah) didukung oleh tokoh-tokoh tua/senior Muhammadiyah lainnya menerima ide subsidi dan benar-benar menerima subsidi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan lembaga pendidikan Muhammadiyah. Sementara kaum muda Muhammadiyah dan bahkan beberapa tokoh di luar Muhammadiyah, misalnya Kiai Haji Misbah (Takashi Shiraishi, An Age in Motion: Popular Radicalism in Java 1912-1926.1990) menolak ide ini. Mereka cenderung untuk mempertahankan independensi sehingga bisa mengembangkan sesuai dengan watak atau karakteristiknya sebagai gerakan Islam. Diantara mereka ada juga yang mengatakan bahwa tokoh-tokoh tua terlampau disibukkan oleh program pendidikan bersubsidi sehingga memudarkan jiwa agama. Pertentangan ini memuncak hingga menjelang Konggres Muhammadiyah yang ke 26 di Yogyakarta tahun 1937. Tuntutan kaum muda: “susunan pengurus besar seluruhnya [harus] terdiri dari angkatan muda yang berpikiran maju, berkesanggupan serta mampu mencerminkan ajaran Islam dalam sikap dan tindakan kepemimpinannya” (Soebagjo, KH. Mas Mansur, t.th: 97). Ki Bagus memainkan peran arbitrase dalam penyelesaian konflik internal ini dan berhasil diterima dua kelompok. Kaum tua bersedia mengalah dan memberikan kesempatan kepada kaum muda untuk memimpin Muhammadiyah dan mereka juga bersedia didudukkan di mana saja demi Muhammadiyah (Soebagjo, Mas Mansur, 97). Artinya, melalui arbitrase, Ki  Bagus telah ikut berperan memperteguh independensi atau otonomi pendidikan Muhammadiyah sebagai lembaga pendidikan Islam swasta yang tidak tergantung kepada pemerintah disediakan bagi masyarakat yang secara ekonomi lemah. Lembaga pendidikan Muhammadiyah memang sepanjang sejarahnya dibangun secara gotong royong oleh masyarakat terutama masyarakat Islam. Berbagai keterbatasan yang ada tidak menyurutkan semangat untuk menyediakan pendidikan bagi masyarakat dan karena itu tidak sedikit dijumpai sekolah-sekolah Muhammadiyah yang diselenggarakan di rumah seseorang yang memang meminjamkan untuk itu. Sebuah komite pendirian sekolah HIS Muhammadiyah di Klaten, misalnya, mengedarkan sebuah surat seruan yang ditujukan kepada orang-orang kaya, priyayi, lembaga-lembaga Islam untuk memberikan bantuan finansial mendirikan sekolah HIS Muhammadiyah setelah selama dua setengah tahun HIS ini diselenggarakan di sebuah rumah seorang saudagar. Dalam surat edaran tersebut antara lain disebutkan: “Hai tuan-tuan. Amat belas kasihan, anak-anak yang telah suka berlomba mencari ilmu buat menyempurnakan hidupnya kelak hari, musin hujan selalu kena tamparan hujan, musin terang anak-anak sehari-hari terjemur…komite sanggup menanggung susah payahnya dan akan menjalankan segala kehematan. Sebab itu komite memberanikan diri menetapkan bergrootingnya hanya f 6000 (enam ribu rupiah). Tetapi sepeserpun komite belum beruang. Jadi tiada lain, komite minta tolong bantuan uang dengan ikhlas hati” (Soebagjo, Mas Mansur, 97).
       Spirit memajukan atau mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan tanpa harus tergantung kepada pemerintah ini, sebagaimana yang juga ditunjukkan oleh Ki Bagus, justru menjadi kunci penting bagi berkembangnya sekolah-sekolah Muhammadiyah di berbagai kota. Kaum santri atau masyarakat Islam di perkotaan yang secara social dan ekonomi marjinal, kemudian termobilisasi memperoleh kesempatan yang cukup untuk menikmati pendidikan di Muhammadiyah. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa Muhammadiyah telah memberikan sumbangan yang sangat strategis dan berharga bagi masyarakat dan bangsa yaitu pendidikan dan inilah yang dilakukan oleh Ki Bagus. Tak berlebihan untuk dikatakan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi perintis dan pelopor pendidikan [Islam] swasta di Indonesia termasuk yang memadukan atau mengintegrasikan antara apa yang selama ini disebut sebagai materi/pelajaran agama [Islam] dengan materi/pelajaran umum.  Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh A.  Mukti Ali sebagai berikut: ”       ..in this way Muhammadiyah creates a type of educated Muslim acquainted with both religious and natural sciences.  A muslim who is acquainted with modern sciences without fearing of incurring the reproach that he has abjured his faith, since he understands his religion just as well as he understand these sciences” (Mukti Ali, “Modern Islamic Thought,” Mizan, No. 1, vol. 11, 1985: 25). Ide dasarnya ialah bahwa pandangan dikotomik pelajaran agama Islam dan umum, sebagaimana yang  berkembang dalam tradisi masyarakat Barat Sekular dan kemudian menjadi model termasuk di Indonesia tidak mempunyai dasar keislaman dan bahkan historis yang kuat dan karena itu tidak ada alasan untuk dipraktekkan dan dipertahankan bagi kepentingan masyarakat Islam di Indonesia. Muhammadiyah mempelopori pendidikan yang integral, komprehensif, tidak dikotomik. Puluhan tahun kemudian, baru muncul gagasan Ismail Faruqi tentang towards Islamization of knowledge (Islamisasi Ilmu Pengetahuan) dan di Indonesia muncul ide Reintegrasi Keilmuan yang ditawarkan (dengan skema yang agak berbeda) di tiga UIN yaitu UIN Jakarta, Yogyakarta dan Malang. Disamping itu berkembang juga istilah atau nama, misalnya, Sekolah Islam Terpadu. Semuanya menegaskan tidak ada dikotomi dan ini adalah fenomena yang masih sangat kontemporer dalam sejarah Indonesia. Muhammadiyah sudah memikirkan dan mempraktekkan sejak era formatifnya di mana Ki Bagus ikut menjadi bagian di dalamnya.
      Ki Bagus juga pernah diberi kepercayaan menjadi Ketua Bagian Tabligh mengembangkan dakwah. Pada masa-masa inilah Ki Bagus mulai berkeliling bertemu masyarakat luas, mengembangkan jaringan dan menjelaskan Islam yang semurni-murninya berdasarkan al-Qur’an dan Hadits Shohih, sebuah “piwucal sae…” (ajaran yang baik, mulia) bukan Islam “gugon tuhon” atau tahayul, bida’ah, khurofat atau mitos agar masyarakat benar-benar tercerahkan, tercipta ketertiban, kedamaian dan terjaga  kodrat kemanusiaannya. Tauhid yang murni harus ditegakkan supaya masyarakat tidak: “cupet nalare..jubel panemune” (cara pandang yang sangat sempit) dan karena itu taat kepada Syariat juga harus diwujudkan (Ki Bagus Hadikusumo, Poestoko Hadi, 29) .
       Ada beberapa cara pandang yang dipilih dan diyakini oleh masyarakat dalam menghadapai dan menyelesaikan masalah-masalah kehidupan yaitu rasionalisme, materialisme atheis dan Mitos. Menurut Ki Bagus jalan ini menyesatkan (Ki Bagus, Poestoko Iman, 14); jalan satu-satunya ialah Tauhid yang murni [prestine Islam) dan Islam yang lurus. Dalam salah satu ajakannya, Ki Bagus mengatakan dalam bahasa Jawa: “opo siro ora biso runtuh hatimu, tetes luhmu, amarga saka welas lan tresna, saupomo sadulurmu, mitramu utawa bangsamu dewe, kang isih wangkot pugah duwe panemu kang mangkono iku,?” seharusnya kita sedih jika ada saudara, sahabat dan bangsa kita senndiri yang terjebak dalam pandangan yang menyesatkan (Ki Bagus Hadikusumo, Poestoko Iman, 14). Pandangan dan keyakinannya kepada Tauhid yang murni, konsistensinya kepada aturan (Syariat) yang telah ditetapkan dan sikapnya yang jelas bahwa Islam yang seperti inilah yang mampu menyelamatkan masyarakat, telah menempatkan Ki Bagus sebagai seorang tokoh/ulama yang tegas, istiqomah dan dihormati.
       Ada satu contoh yang menggambarkan konsistensinya terhadap Syariat ini. Di sebuah Konferensi Daerah Muhammadiyah di Surakarta tahun 1950 Ki Bagus marah karena ia tidak menemukan tabir pembatas bagi peserta laki-laki dan perempuan. Di atas podium Ki Bagus menegaskan “Hukum Allah dan keputusan kita diinjak-injak justru oleh kita sendiri yang mengatakan akan menegakkan Hukum Allah..” Soal Tabir ini sebetulnya memang telah diputuskan oleh Majelis Tarjih di Muktamar tahun 1950 di Jogyakarta. Ki Bagus berpandangan bahwa warga Muhammadiyah  nampaknya takut dikatakan kolot karena soal tabir ini. “Saya tahu bahwa saudara-saudara dalam kesulitan yaitu takut dikatakan kolot. Sebenarnya sikap saudara-saudara sendirilah yang mempersulit. Letaknya kolot atau modern adalah dalam berpikir dan bertindak. Letaknya taqwa atau munafiq adalah pada teguh atau tidaknya memegang hukum dan pendirian yang benar….keputusan tentang adanya tabir dalam pertemuan yang dihadiri oleh pria dan wanita memang berdasarkan ijtihad, bukan nash yang sharikh. Tapi nilainya tak berkurang karenanya. Segala keputusan ijtihad dapat dirubah dengan ijtihad pula, tapi jangan dilanggar sebelum dimansukhkan oleh keputusan baru” (Djarnawi Hadikusumo, Derita Seorang Pemimpin, 1979: 11).
       Atas keteguhan sikap dan pandangannya tentang Syariat, maka pada periode kepemimpinan kedua di bawah KH. Ibrahim (1923-1932), pelanjut KH.A. Dahlan, Ki Bagus kemudian diberi kepercayaan memimpin Majelis Tarjih. Melalui majelis inilah warga Muhammadiyah memiliki pedoman praktis dalam menjalankan ketentuan Syariat atau ajaran Islam yang semurni-murninya dalam kehidupan sehari-hari. Gerakan purifikasi sebagai inti gerakan keagamaan Muhammadiyah tercermin dari majelis ini. Di majelis ini juga diputuskan berbagai hal yang benar-benar bisa diterima oleh syariat/hukum Islam (James L. Peacock, Purifying the Faith, 1978: 50). Peran Ki Bagus sebagai ketua Majelis Tarjih (institusi yang masih baru dalam Muhammadiyah saat itu) sangatlah kunci dalam menyiapkan dan menetapkan metode Istinbath al-Hukm  termasuk persyaratan-persyaratan utama yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin beristinbath sehingga keputusan-keputusan majelis benar-benar memiliki dasar (argumentasi atau dalil-dalil) ilmiyah  yang kuat baik secara tekstual (Naqliyah, ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits Shohih)  maupun secara rasional berdasarkan pedoman atau teori-teori keilmuan yang standard (Aqliyah) dan pada akhirnya bisa menjadi pedoman. Dengan demikian memang hanya orang-orang tertentu yang diyakini memenuhi persyaratan dan memiliki otoritas intelektual dan moral sekaligus yang bisa memahami persoalan dan menetapkan sebuah mekanisme menyelesaikan dan membuat ketetapan hukum Islam secara bersama-sama. Inilah ijtihad Muhammadiyah yaitu Ijtihad Ijmai, bukan Ijtihad Fardiy. Ijtihad Ijmai ialah Ijtihad yang dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama para ulama atau ahli/sarjana yang kredibel secara moral dan intelektual. Sebelum ada hasil Ijtihad baru yang memansukhkannya, maka hasil ijtihad ini sifatnya mengikat ketaatan dan harus diikuti oleh masyarakat. Jadi, Ki Bagus memainkan peran sebagai seorang ulama yang memimpin semacam lembaga Fatwa menyediakan obor (al-Misbah) agar umat/warga Muhammadiyah secara keagamaan dan social tidak tersesat.
       Ciri yang sangat menonjol dalam penggunaan sumber atau referensi (Maroji’) ketika berijtihad dan bahkan dalam beragama di kalangan Muhammadiyah ialah tidak mengikuti satu mazhab tertentu baik dalam bidang Aqidah, Fiqih maupun Akhlaq. Ini yang membedakan dengan tradisi Islam kalangan NU yang menganut mazhab yang sangat khas dalam tiga bidang tadi. Di sini letak kekuatan tradisi Islam NU. Sementara kekuatan tradisi Islam Muhammadiyah ialah Ijtihad dan karena itu rujukan yang digunakan bisa saja kitab-kitab modern (selain Kitab-kitab klasik keislaman) dalam bidang science dan bidang-bidang lainnya sesuai dengan persoalannya sepanjang telah teruji secara ilmiyah. Dengan demikian, meskipun jargon kembali ke al-Qur’an dan al-Sunnah merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memberikan tempat yang sangat cukup bagi ilmu pengetahuan modern. Jadi, semangat purifikasi Islam sebagaimana yang ditampilkan Ibn Taimiyah  tetap merupakan ciri Muhammadiyah akan tetapi dalam waktu yang bersamaan tetap memberikan tempat bagi pengembangan Tafsir secara rasional modern sebagaimana yang ditunjukkan oleh Rashid Ridla dan Muhammad Abduh. Inilah modernisme Islam yang, melalui Majelis Tarjih, ditampilkan Muhammadiyah. Sebagai Ketua Majelis Tarjih periode formatif Ki Bagus sangat menyadari tugas-tugas keulamaannya yang tidak ringan. Kontribusi penting Ki Bagus bagi Muhammadiyah ialah meletakkan landasan metodologis dalam berijtihad untuk Istinbath al-Hukum. Bagi masyarakat umum Ki Bagus, sebagai ulama, berperan memperkokoh keyakinan terhadap kebenaran dan kemurnian ajaran agama. 
      Babakan penting dari perjalanan Ki Bagus ialah saat Ki Bagus menjadi Ketua Umum PP. Muhammadiyah, menggantikan KH. Mas Mansur yang waktu itu dipercaya sebagai pemimpin Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA), tahun 1942-1953. Di era ini,  perhatian Ki Bagus banyak didedikasikan untuk terlibat menangani persoalan-persoalan ideologi, politik dan militer. Begitu besarnya tantangan kebangsaan ini maka Ki Bagus merasa perlu untuk melakukan langkah konsolidasi ideologis di internal Muhammadiyah agar Muhammadiyah sebagai sebuah gerakan Islam di Indonesia tidak kehilangan perspektif dan tidak salah arah. Landasan idologis ini tertuang dalam Muqadimah Anggaran Dasar Muhamadiyah. Muqadimah ini sebetulnya merupakan rumusan ringkas dan padat dari pandangan keislaman berkemajuan KH.A. Dahlan.  Hemat penulis ada beberapa isu mendasar dari pokok-pokok pikiran Muqaddimah yaitu:

a.      Kewajiban menegakkan Aqidah yang murni. Diperlukan perjuangan yang sungguh-sungguh untuk memurnikan keyakinan atau Aqidah umat sekaligus menegakkan Syariah dalam menata kehidupan. Atas dasar ini, maka perhatian penting Muhammadiyah memang adalah Tajdid dalam pengertian pemurnian (purifikasi) agar akidah umat Islam tidak terkotori oleh berbagai praktek Khurafat, Bid’ah (heretisme) dan Tarekat yang antara lain mengusulkan doktrin Wasilah atau Tawasul. Pandangan teologi inilah yang jauh sebelumnya diusung oleh Ibn Taimiyah dan Muhammad bin Hanbal dan kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab yang sangat menekankan puritanisme Islam yaitu, menurut ungkapan dalam tradisi keagamaan Muhammadiyah, kembali ke ajaran Islam yang semurni-murninya, Islam yang sebenar-benarnya (the true Islam). Tauhid, bagi Muhammadiyah, sebagaimana yang tertuang di dalam Muqaddimah, merupakan falsafah yang paling otentik dan pilihan yang paling tepat bagi umat Islam dan karena itu keteraturan sosial dan politik hanya akan bisa terwujud jika Tauhid benar-benar ditegakkan. Ini artinya diskriminasi (sosial, ekonomi dan politik) atas alasan apapun terhapuskan; keadilan harus terwujud; pemisahan antara dunia dan agama sebagaimana yang diintrodusir oleh paham sekularisme dan paham-paham filsafat lain (seperti Marxisme misalnya) menjadi tertolak karena diyakini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Tauhid.

b.      Penegakan Syariah. Syariah atau Hukum Allah, yang sumber otentiknya al-Qur’an dan al-Hadits, dipercayai tidak saja mengatur hubungan dengan Tuhan melalui Ibadah Mahdhoh akan tetapi juga mengatur, mewujudkan keteraturan/ketertiban social, ekonomi dan politik dan karena itu harus ditegakkan. Dengan diimplementasikannya Syariah, maka kesejahteraan, rasa aman damai makmur dan kebahagiaan, keadilan dan kejujuran, persaudaraan dan gotong royong/solidaritas dipercayai akan terwujud. Dalam konteks Indonesia, maka penegakan Syariah menjadi sangat relevan karena, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Ki Bagus, Islam “sesuai dengan keadaan jiwa rakyat terbanyak” [Ki Bagus Hadikusumo, Islam Sebagai Dasar Negara dan Akhlaq Pemimpin,  t.th: 22) dan karena itu Ki Bagus berpendirian bahwa Indonesia harus ditegakkan dengan Islam sebagai dasar negara. Untuk menjaga dan memedomani agar masyarakat (khususnya warga Muhammadiyah) mengikuti ketetapan Syariah maka Muhammadiyah menerbitkan sebuah pedoman yang disebut dengan Himpunan Putusan Tarjih (HPT). HPT adalah hasil Istinbath al-Hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh para ulama Muhammadiyah melalui satu mekanisme Ijtihad sidang Tarjih yang terkait dengan berbagai persoalan Aqidah, Fiqih (Ibadah dan Muamalat) dan persoalan-persoalan lainnya (misalnya soal perbankan, api unggun, KB, saham, judi, pawai, demonstrasi, korupsi dan sebagainya). Disebut sebagai keputusan hukum karena buku ini memang merupakan himpunan dari  landasan atau argumentasi/dalil-dalil Naqli yang terdiri dari Ayat dan Hadits-hadits Shohih terkait dengan berbagai persoalan. HPT inilah yang menjadi pedoman Syar’i khususnya bagi warga Muhammadiyah. Dalam konteks masyarakat Islam yang lebih luas, Muhammadiyah berpandangan bahwa Syariah juga harus ditegakkan, diimplementasikan dan mengikat ketaatan pribadi dan masyarakat pada umumnya. Ini merupakan tugas dan kewajiban kolektif untuk menetapkan sebuah mekanisme yang disepakati, semacam konsensus politik, sehingga Syariah benar-benar diimplementasikan sebagai bagian penting dari sistem hukum yang ada oleh pemerintah. Inilah yang diperjuangkan oleh Ki Bagus semenjak menjadi anggauta Komisi Perbaikan Peradilan Agama, Ketua Majelis Tarjih, anggauta BPUPKI dan Ketua Umum PP. Muhammadiyah, menjadikan Syariah sebagai bagian penting dari  sistim hukum di Indonesia. Perjuangan ini, saat ini, telah membuahkan hasil.
    
c.       Membangun Masyarakat Utama. Dalam tradisi dan dokumen resmi Muhammadiyah, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menegaskan masyarakat yang dicita-citakan antara lain ialah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan masyarakat utama. Digunakan juga Baldatun Thoyibatun wa Robbun Ghofur. Jika didiskripsikan ciri atau karakter masyarakat yang dicita-citakan tersebut antara lain ialah: (1) Sentausa dan bahagia disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah (2) Sejahtera, aman damai makmur (3) Ada keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong bertolong-tolongan (4) Lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu (5) Memperoleh Ridla Allah yang Rahman dan Rahim. Dengan memperhatikan ciri-ciri ini maka tidak terlalu berlebihan untuk berkesimpulan bahwa masyarakat yang dicita-citakan ini adalah masyarakat yang (1) relijius yaitu memiliki komitmen untuk mengimpelementasikan dan menjaga keberlangsungan ajaran moral agama (2) berkeadilan secara social, ekonomi maupun politik; tidak mengenal diskriminasi atas nama atau alasan apapun (3) berorientasi kepada kepentingan bersama (Maslahah Ammah) secara bersama-sama saling berbagi dan gotong royong untuk menciptakan kedamaian sejati dan keamanan abadi serta kemakmuran. Masyarakat ini harus berlandaskan kepada “Aqidah, Syariah (menegakkan dan menghormati hukum) dan mengikuti jejak para  Nabi dan Rasul dan dibangun melalui Syura [konsultasi, konsensus) yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.” Artinya, mekanisme musyawarah sebagaimana yang juga menjadi ciri dari demokrasi dalam rangka membangun Masyarakat Utama ini sangatlah penting. Hal lain yang juga penting digaris bawahi adalah bahwa berjuang mewujudkan dan membangun masyarakat yang dicita-citakan ini Wajib (Wajib Kifayah) hukumnya dalam rangka menegakkan ajaran Islam dan kemaslahatan bersama (Maslahah Ammah). Senada dengan ini Ki Bagus sendiri juga berkeyakinan bahwa salah satu tugas utama pewaris nabi ialah “membentuk negara atau menyusun satu masyarakat …..yang didasarkan atas hukum Allah dan agama Islam.”     
  
        Tantangan politik ideologis yang dihadapi Muhammadiyah era kepemimpinan Ki Bagus cukup besar dan desisif antara lain sikap pemerintah kolonial Jepang yang lebih cenderung memberikan hati dan peluang kepada umat Islam untuk berkiprah secara politik, dengan tujuan bangsa Indonesia (termasuk umat Islam) bersedia membantu Jepang menghadapi Perang Asia Timur Raya melawan Sekutu dan tentunya lebih mengekalkan kedudukannya di Indonesia. Pembentukan Masyumi setelah pembubaran Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) adalah langkah penting bagi Jepang. Tapi bagi umat Islam sendiri (khususnya Muhammadiyah), langkah pemerintah Jepang ini dinilai sebagai peluang untuk memperjuangkan cita-cita umat Islam. Karena itu bisa dipahami jika Ki Bagus dan tokoh-tokoh Islam lainnya (misalnya KH. Hasyim Asya’ari, KH. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo) bersedia duduk sebagai pengurus Masyumi bentukan Jepang.  Ini juga alasan Ki Bagus bersedia menjadi anggauta BPUPKI menyiapkan bahan-bahan untuk mendirikan sebuah negara Indonesia merdeka yang baru. Ki Bagus menjadi tokoh/pemimpin yang sangat penting di balik penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ancaman terjadinya disintegrasi terkait dengan corpus Islamicum dalam Piagam Jakarta ketika itu juga berhasil diredam oleh Ki Bagus dalam waktu yang sangat singkat dan menentukan. Tak berlebihan disebutkan bahwa Pancasila adalah hadiah terbesar umat Islam, melalui Ki Bagus.
          Sikap atau pembelaan Ki Bagus terhadap bangsa juga ditunjukkan dengan keterlibatnnya secara intens dalam perjuangan revolusi paska kemerdekaan. Ki Bagus, didukung oleh beberapa Ulama Muhammadiyah (KH. Mahfudz, KH. Hajid, KH. Abdul Aziz, KH. Johar, KH. Juremi dan M. Syarbini), berinisiatif membentuk  Markas Ulama Angkatan Perang Sabil (MU APS) 13 Juli 1948 [Abdurrahman, “Laskar Angkatan Perang Sabil Jogjakarta 1948-1949; 1983: 13). Pembentukan MU APS ini merupakan respons para ulama terhadap Perjanjian Renvile karena akan ada agresi militer yang dilancarkan Belanda. Markas Ulama inilah yang kemudian, atas restu Sri Sultan dan kordinasi dengan Jenderal Sudirman, membentuk askar Angkatan Perang Sabil. Melalui Markas Ulama ini kemudian dilakukan latihan keagamaan dan militer dalam rangka menghadapi agresi militer Belanda. Bekerjasama dengan TNI, MU APS merebut Yogyakarta antara lain melalui Serangan 1 Maret 1949 yang dipimpin oleh Komandan Wehrkreise Suharto. Serangan ini secara diplomatik sangat berpengaruh dan berhasil mengembalikan kedaulatan negara.

Ketiga

       Semua elemen bangsa patut bersyukur karena Ki Bagus sebagai pribadi maupun tokoh Muhammadiyah dan bangsa menerima pencoretan corpus Islamicum saat sidang BPUPKI yang sangat menentukan; Ki Bagus, tidak sama seperti Kartosuwiryo yang karena berbagai alasan, memilih jalan militer, ideologis dan politik menegakkan NII. Mbah Karto memilih konfrontasi dan gagal secara social, ideologis, politis dan militer. Sementara Ki Bagus telah tampil sebagai seorang tokoh, pemimpin yang tidak pamrih, tetap sederhana; seorang muslim dan nasionalis sejati yang tetap istiqomah perjuangkan Islam dan menegakkan sebuah negara Indonesia modern dengan Pancasila sebagai ideologi sekaligus pejuang tulus mempertahankan NKRI. Wallahu a’lam.    

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger