Pertama
Bagi pembaca sejarah Indonesia
modern tentu tidak asing dengan tokoh satu ini. Dia adalah seorang tokoh kunci
di balik diterimanya Pancasila sebagai falsafah bangsa. Nama yang dikenal
publik memang Ki Bagus Hadikusumo atau Ki Bagus saja, meskipun nama asli yang
diberikan kedua orang tuanya sebetulnya Hidayat atau Dayat. Dalam dokumen resmi
dan seluruh karyanya, nama Ki Baguslah yang digunakan. Dialah satu-satunya orang nomor satu
sepanjang sejarah Muhammadiyah yang sudah satu abad ini yang menggunakan nama
bermakna simbolik dalam tradisi Jawa dan Pesantren, “Ki” dan “Bagus.” Yang juga
menarik sesungguhnya adalah perjalanan hidupnya sebagai seorang Jawa yang
mempunyai akar dan tradisi Islam kuat, yang selalu humble/sederhana sejak kecil
hingga masa akhir hayatnya, disiplin, teguh dalam pendirian memperjuangkan
sesuatu yang bermakna besar bagi umat
dan bangsa. Tidak berlebihan untuk disebutkan bahwa sumbangan sosial
keagamaan, politik dan konstitusional Ki Bagus bagi umat dan bangsa sangatlah
nyata.
Dilahirkan tanggal 24 November 1890 di
Kauman Ki Bagus terdidik dan tumbuh dari
lingkungan keluarga Priyayi yang taat beragama. Selain dari kedua orang tua dan
lingkungannya di Kauman, pengalaman dan pengetahuan agama dan sosial dia
peroleh antara lain dari Pondok Pesantren tradisional Wonokromo di Jogya,
Pekalongan dan kemudian dari KH. Ahmad Dahlan. Di Pesantren Ki Bagus mulai
bersentuhan dan mendalami ilmu-ilmu keislaman termasuk Tasawuf yang, pada waktu itu, sangat
menentukan/mewarnai corak atau tradisi keilmuan pesantren pada umumnya. Banyak
buku Tasawuf yang menggabungkan Fiqih dengan amal-amal Akhlaq merupakan bahan
pelajaran utama. Misalnya Bidayatul
Hidayah karya Fiqih-Sufistik Imam Ghazali. Titik tekan corak keilmuan ini
ialah pendalaman akhlaq dalam bentuk pengamalannya secara tuntas dan pendalaman
pemahaman sufistik kepada kehidupan. Pengaruhnya terhadap Ki Bagus nampak
sangat jelas disamping dari bukunya Poestaka Ihsan juga dalam kehidupan
sehari-harinya. Pola kehidupan (life style) sehari-harinya sebagai
pribadi maupun dalam hubungannya dengan keluarga menunjukkan bahwa Ki Bagus
adalah seorang yang, menurut istilah dalam Tasawuf, “Zuhud” dan “Wara.” Tentu
Ki Bagus bukan satu-satunya tokoh Muhammadiyah yang berpola hidup seperti ini.
KH.AR. Fachruddin (Ketua Umum PP. Muhammadiyah era Orde Baru), misalnya, juga
sama. Inilah yang mendorong seorang antropolog Jepang, Prof. Mitsuo Nakamura,
untuk menulis sebuah risalah yang tidak terlalu besar beberapa tahun yang lalu
memberikan perhatian kepada, apa yang dia sebut sebagai, elemen-elemen sufistik
dalam Muhammadiyah. Ki Bagus dan Pak AR adalah contoh profil pemimpin yang
sangat berpengaruh secara nasional tapi sama sekali tidak silau terhadap
syahwat temporal (kekuasaan, harta dan simbol-simbol kesenangan duniawi
lainnya) semenjak kecil.
Sementara dari KH. A. Dahlan, Ki Bagus
terinspirasi oleh gagasan Tajdid/pembaharuan. Ia secara moral dan intelektual
bersentuhan dengan gagasan-gagasan pembaharuan (modernisme Islam) Rasyid Ridla
dan Muhammad Abduh melalui Dahlan dan menjadi generasi pertama penggerak
Muhammadiyah. Ki Bagus, bersama dengan saudara-saudara kandungnya (Syuja’,
Fakhruddin dan Zaini), Mukhtar dan Tamim merupakan murid-murid pertama Dahlan.
Melalui Muhammadiyah Ki Bagus terlibat secara intens menggerakkan masyarakat
untuk melakukan perubahan dan pencerahan sebagaimana yang telah dilakukan dan
dicontohkan oleh para Nabi/Rasul. Pekerjaan mulia, bagi Ki Bagus, adalah
berkeliling bertemu dan memimpin umat; menjadi ulama, guru, mubaligh
memperkokoh Tauhid dan memajukan umat. Sebagai pewaris para Nabi, ulama adalah
obor di bumi (al-mashobih fil ardhi). “Bilamana tidak ada ulama pastilah
orang-orang akan berkeliaran seperti binatang,” dan itulah cita-cita Ki Bagus,
menjadi ulama memberikan pencerahan supaya masyarakat dan bangsa tidak tersesat
dan bangkit dari keterpurukan. Bagi Ki Bagus, berbagai masalah sosial, ekonomi,
pendidikan, politik yang dihadapi oleh umat haruslah menjadi prioritas diberi
perhatian melalui berbagai cara. Itulah sebabnya hari-hari Ki Bagus banyak
disibukkan dengan kegiatan keliling sebagai dai/mubaligh ke berbagai daerah
(sambil berdagang) menebarkan Islam berkemajuan, mengajar di sekolah
Muhammadiyah dan mengurus/memimpin organisasi Muhammadiyah. Melalui
mobilitasnya ini Ki Bagus tidak sekedar memahami masalah yang dihadapi
masyarakat akan tetapi sekaligus terlibat untuk menyelesaikannya. Sikap dan
pandangan-pandangannya tentang Islam dan masalah-masalah umat mulai mendapat
perhatian dan diperhitungkan oleh banyak kalangan. Itulah masa-masa di mana Ki
Bagus menunjukkan dedikasinya untuk umat dan bangsa.
Kedua
Ki Bagus terlibat di Muhammadiyah
semenjak menjadi murid langsung KH.A. Dahlan. Pada era formatif ini, selain
Pengurus Besar, Muhammadiyah juga digerakkan oleh para murid pertama Dahlan
termasuk Ki Bagus. Pada tahun 1926, era kepemimpinan KH. Ibrahim, Ki Bagus
dipercaya menjadi anggauta Komisi Pendidikan MPM Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat)
Muhammadiyah. Komisi ini bertugas melengkapi putusan Konggres Muhammadiyah ke
15 di Surabaya tahun 1926 khusus tentang pendidikan. KH. Muchtar menjadi Ketua,
KH. Hisyam Wakil Ketua dan M.Y. Anies
Sekretaris. Ki Bagus adalah salah seorang dari empat belas orang anggauta
komisi. Keberadaan komisi ini sangat penting mengingat jumlah lembaga
pendidikan atau sekolah Muhammadiyah mulai tumbuh tetapi menghadapi berbagai
kesulitan antara lain terkait dengan sarana. Dalam catatan Alfian, tahun 1926
ini Muhammadiyah telah memiliki 51 lembaga pendidikan: 4 Jawa Barat, 24 Jawa
Tengah, 18 Jawa Timur dan 5 Madura (Alfian, Islamic Modernism in Indoneian
Politics: The Muhammadiyah Movement During the Dutch, 1969: 304). Hingga
era KH. Hisyam 1932-1936 terdapat 316 lembaga pendidikan di Jawa dan Madura:
Jawa Barat (24), Jawa Tengah (251), Jawa Timur (33) dan Madura (8), sebuah
prestasi dan sumbangan Muhammadiyah bagi bangsa yang sangat kongkrit dan
strategis yang belum dilakukan oleh Ormas manapun. Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa
Muhammadiyalah satu-satunya Ormas Islam yang secara kongkrit mengembangkan
lembaga pendidikan bercorak modern secara masif. Berkembangnya lembaga pendidikan ini
antara lain karena memang Muhammadiyah menjadi pilihan, tumpuan harapan dan
alternatif bagi masyarakat yang karena alasan-alasan ekonomi sosial dan juga
ideologis tidak mungkin diwadahi di lembaga pendidikan yang dikelola oleh
pemerintah atau swasta lainnya.
Akan tetapi sekolah-sekolah Muhammadiyah
ini disamping dihadapkan pada masalah internal yaitu minimnya sarana juga soal
kebijakan pemerintah. Politik atau kebijakan pendidikan yang diterapkan oleh
pemerintah tidak mendukung bagi berkembang dan menguatnya sekolah-sekolah
Muhammadiyah dan bahkan sekolah-sekolah swasta lain yang dikelola khususnya
oleh umat Islam. Ada undang-undang yang
terasa sangat membatasi dan mengganggu eksistensi lembaga pendidikan
yaitu Goeroe Ordonnantie dan Wildesholen Ordonantie yang
peraturan pelaksanaannya tertuang di dalam Toezichts Ordonnantie Particulier
Onderwijs (peraturan pengawasan terhadap pengajaran di sekolah-sekolah
swasta). Melalui undang-undang ini penyelenggaraan pendidikan (misalnya
pelajaran agama) dikontrol dan bahkan
gaji guru agama hanya sekitar 2,5 sampai dengan 7,5 gulden, seperlima
dari gaji guru umum.
Politik pendidikan pemerintah yang
sangat diskriminatif-dikotomik negeri-swasta ini tentu saja dinilai tidak
sekedar merugikan akan tetapi juga mengganggu eksistensi sekolah-sekolah
Muhammadiyah (Islam). Missi dakwah Islam Muhammadiyah yang dilaksanakan melalui
lembaga pendidikan terinterupsi atau terganjal
oleh kebijakan ini. Bagi Muhammadiyah, selain menjadi tempat untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan lembaga pendidikan juga
berfungsi untuk membangun karakter yang kuat (iman, taqwa dan akhlaq) di
kalangan peserta didik dan untuk kepentingan dakwah Islamiyah amar ma’ruf nahi
munkar. Dalam perspektif pemerintah, lembaga pendidikan Muhammadiyah harus
dikontrol secara ketat karena akan menjadi tempat lahir atau munculnya
kader-kader nasionalis yang membahayakan eksistensi pemerintah kolonial. Jadi,
meskipun nasehat C. Snouck Hugronje tentang politik etis memberikan ruang bagi
masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan dan melaksanakan ibadah akan
tetapi tetap saja rasa cemas pemerintah terhadap masyarakat tidak bisa
ditutup-tutupi. Dalam rangka menjinakkan apa yang disebut-sebut sebagai
“sekolah-sekolah liar” (wildescholen) ini, maka disamping pendekatan
hukum pemerintah juga membuka kemungkinan sekolah bersubsidi agar penyelenggara
pendidikan masyarakat (termasuk Muhammadiyah) bersedia menerima bantuan atau
subsidi dan menjadi mitra baik pemerintah.
Ide sekolah bersubsidi ini memicu
perdebatan sengit dan bahkan pertentangan di kalangan hoofdbestuur
Muhammadiyah, “kaum tua-kaum muda.” KH. Hisyam (Ketua Muhammadiyah) didukung
oleh tokoh-tokoh tua/senior Muhammadiyah lainnya menerima ide subsidi dan
benar-benar menerima subsidi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan lembaga pendidikan
Muhammadiyah. Sementara kaum muda Muhammadiyah dan bahkan beberapa tokoh di
luar Muhammadiyah, misalnya Kiai Haji Misbah (Takashi Shiraishi, An Age in Motion: Popular Radicalism in Java
1912-1926.1990) menolak ide ini. Mereka cenderung untuk mempertahankan
independensi sehingga bisa mengembangkan sesuai dengan watak atau
karakteristiknya sebagai gerakan Islam. Diantara mereka ada juga yang
mengatakan bahwa tokoh-tokoh tua terlampau disibukkan oleh program pendidikan
bersubsidi sehingga memudarkan jiwa agama. Pertentangan ini memuncak hingga
menjelang Konggres Muhammadiyah yang ke 26 di Yogyakarta tahun 1937. Tuntutan
kaum muda: “susunan pengurus besar seluruhnya [harus] terdiri dari angkatan
muda yang berpikiran maju, berkesanggupan serta mampu mencerminkan ajaran Islam
dalam sikap dan tindakan kepemimpinannya” (Soebagjo, KH. Mas Mansur,
t.th: 97). Ki Bagus memainkan peran arbitrase dalam penyelesaian konflik
internal ini dan berhasil diterima dua kelompok. Kaum tua bersedia mengalah dan
memberikan kesempatan kepada kaum muda untuk memimpin Muhammadiyah dan mereka
juga bersedia didudukkan di mana saja demi Muhammadiyah (Soebagjo, Mas
Mansur, 97). Artinya, melalui arbitrase, Ki
Bagus telah ikut berperan memperteguh independensi atau otonomi pendidikan
Muhammadiyah sebagai lembaga pendidikan Islam swasta yang tidak tergantung
kepada pemerintah disediakan bagi masyarakat yang secara ekonomi lemah. Lembaga
pendidikan Muhammadiyah memang sepanjang sejarahnya dibangun secara gotong
royong oleh masyarakat terutama masyarakat Islam. Berbagai keterbatasan yang
ada tidak menyurutkan semangat untuk menyediakan pendidikan bagi masyarakat dan
karena itu tidak sedikit dijumpai sekolah-sekolah Muhammadiyah yang
diselenggarakan di rumah seseorang yang memang meminjamkan untuk itu. Sebuah
komite pendirian sekolah HIS Muhammadiyah di Klaten, misalnya, mengedarkan
sebuah surat seruan yang ditujukan kepada orang-orang kaya, priyayi,
lembaga-lembaga Islam untuk memberikan bantuan finansial mendirikan sekolah HIS
Muhammadiyah setelah selama dua setengah tahun HIS ini diselenggarakan di
sebuah rumah seorang saudagar. Dalam surat edaran tersebut antara lain
disebutkan: “Hai tuan-tuan. Amat belas kasihan, anak-anak yang telah suka
berlomba mencari ilmu buat menyempurnakan hidupnya kelak hari, musin hujan
selalu kena tamparan hujan, musin terang anak-anak sehari-hari terjemur…komite
sanggup menanggung susah payahnya dan akan menjalankan segala kehematan. Sebab
itu komite memberanikan diri menetapkan bergrootingnya hanya f 6000 (enam ribu
rupiah). Tetapi sepeserpun komite belum beruang. Jadi tiada lain, komite minta
tolong bantuan uang dengan ikhlas hati” (Soebagjo, Mas Mansur, 97).
Spirit memajukan atau mencerdaskan
masyarakat melalui pendidikan tanpa harus tergantung kepada pemerintah ini,
sebagaimana yang juga ditunjukkan oleh Ki Bagus, justru menjadi kunci penting
bagi berkembangnya sekolah-sekolah Muhammadiyah di berbagai kota. Kaum santri
atau masyarakat Islam di perkotaan yang secara social dan ekonomi marjinal, kemudian
termobilisasi memperoleh kesempatan yang cukup untuk menikmati pendidikan di
Muhammadiyah. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa Muhammadiyah telah
memberikan sumbangan yang sangat strategis dan berharga bagi masyarakat dan
bangsa yaitu pendidikan dan inilah yang dilakukan oleh Ki Bagus. Tak berlebihan
untuk dikatakan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi perintis dan pelopor
pendidikan [Islam] swasta di Indonesia termasuk yang memadukan atau
mengintegrasikan antara apa yang selama ini disebut sebagai materi/pelajaran
agama [Islam] dengan materi/pelajaran umum.
Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh A. Mukti Ali sebagai berikut: ” ..in this way Muhammadiyah creates a
type of educated Muslim acquainted with both religious and natural sciences. A muslim who is acquainted with modern
sciences without fearing of incurring the reproach that he has abjured his
faith, since he understands his religion just as well as he understand these
sciences” (Mukti Ali, “Modern Islamic Thought,” Mizan, No. 1, vol. 11,
1985: 25). Ide dasarnya ialah bahwa pandangan dikotomik pelajaran agama Islam
dan umum, sebagaimana yang berkembang
dalam tradisi masyarakat Barat Sekular dan kemudian menjadi model termasuk di
Indonesia tidak mempunyai dasar keislaman dan bahkan historis yang kuat dan
karena itu tidak ada alasan untuk dipraktekkan dan dipertahankan bagi
kepentingan masyarakat Islam di Indonesia. Muhammadiyah mempelopori pendidikan
yang integral, komprehensif, tidak dikotomik. Puluhan tahun kemudian, baru
muncul gagasan Ismail Faruqi tentang towards Islamization of knowledge (Islamisasi
Ilmu Pengetahuan) dan di Indonesia muncul ide Reintegrasi Keilmuan yang
ditawarkan (dengan skema yang agak berbeda) di tiga UIN yaitu UIN Jakarta,
Yogyakarta dan Malang. Disamping itu berkembang juga istilah atau nama,
misalnya, Sekolah Islam Terpadu. Semuanya menegaskan tidak ada dikotomi
dan ini adalah fenomena yang masih sangat kontemporer dalam sejarah Indonesia.
Muhammadiyah sudah memikirkan dan mempraktekkan sejak era formatifnya di mana
Ki Bagus ikut menjadi bagian di dalamnya.
Ki Bagus juga pernah diberi kepercayaan
menjadi Ketua Bagian Tabligh mengembangkan dakwah. Pada masa-masa inilah Ki
Bagus mulai berkeliling bertemu masyarakat luas, mengembangkan jaringan dan
menjelaskan Islam yang semurni-murninya berdasarkan al-Qur’an dan Hadits
Shohih, sebuah “piwucal sae…” (ajaran yang baik, mulia) bukan Islam “gugon
tuhon” atau tahayul, bida’ah, khurofat atau mitos agar masyarakat benar-benar
tercerahkan, tercipta ketertiban, kedamaian dan terjaga kodrat kemanusiaannya. Tauhid yang murni
harus ditegakkan supaya masyarakat tidak: “cupet nalare..jubel panemune” (cara
pandang yang sangat sempit) dan karena itu taat kepada Syariat juga harus diwujudkan
(Ki Bagus Hadikusumo, Poestoko Hadi, 29) .
Ada beberapa cara pandang yang dipilih
dan diyakini oleh masyarakat dalam menghadapai dan menyelesaikan
masalah-masalah kehidupan yaitu rasionalisme, materialisme atheis dan Mitos.
Menurut Ki Bagus jalan ini menyesatkan (Ki Bagus, Poestoko Iman, 14);
jalan satu-satunya ialah Tauhid yang murni [prestine Islam) dan Islam yang
lurus. Dalam salah satu ajakannya, Ki Bagus mengatakan dalam bahasa Jawa: “opo
siro ora biso runtuh hatimu, tetes luhmu, amarga saka welas lan tresna, saupomo
sadulurmu, mitramu utawa bangsamu dewe, kang isih wangkot pugah duwe panemu
kang mangkono iku,?” seharusnya kita sedih jika ada saudara, sahabat dan bangsa
kita senndiri yang terjebak dalam pandangan yang menyesatkan (Ki Bagus
Hadikusumo, Poestoko Iman, 14). Pandangan dan keyakinannya kepada Tauhid
yang murni, konsistensinya kepada aturan (Syariat) yang telah ditetapkan dan
sikapnya yang jelas bahwa Islam yang seperti inilah yang mampu menyelamatkan
masyarakat, telah menempatkan Ki Bagus sebagai seorang tokoh/ulama yang tegas,
istiqomah dan dihormati.
Ada satu contoh yang menggambarkan
konsistensinya terhadap Syariat ini. Di sebuah Konferensi Daerah Muhammadiyah
di Surakarta tahun 1950 Ki Bagus marah karena ia tidak menemukan tabir pembatas
bagi peserta laki-laki dan perempuan. Di atas podium Ki Bagus menegaskan “Hukum
Allah dan keputusan kita diinjak-injak justru oleh kita sendiri yang mengatakan
akan menegakkan Hukum Allah..” Soal Tabir ini sebetulnya memang telah
diputuskan oleh Majelis Tarjih di Muktamar tahun 1950 di Jogyakarta. Ki Bagus
berpandangan bahwa warga Muhammadiyah
nampaknya takut dikatakan kolot karena soal tabir ini. “Saya tahu bahwa
saudara-saudara dalam kesulitan yaitu takut dikatakan kolot. Sebenarnya sikap
saudara-saudara sendirilah yang mempersulit. Letaknya kolot atau modern adalah
dalam berpikir dan bertindak. Letaknya taqwa atau munafiq adalah pada teguh
atau tidaknya memegang hukum dan pendirian yang benar….keputusan tentang adanya
tabir dalam pertemuan yang dihadiri oleh pria dan wanita memang berdasarkan
ijtihad, bukan nash yang sharikh. Tapi nilainya tak berkurang karenanya. Segala
keputusan ijtihad dapat dirubah dengan ijtihad pula, tapi jangan dilanggar
sebelum dimansukhkan oleh keputusan baru” (Djarnawi Hadikusumo, Derita
Seorang Pemimpin, 1979: 11).
Atas keteguhan sikap dan pandangannya
tentang Syariat, maka pada periode kepemimpinan kedua di bawah KH. Ibrahim
(1923-1932), pelanjut KH.A. Dahlan, Ki Bagus kemudian diberi kepercayaan
memimpin Majelis Tarjih. Melalui majelis inilah warga Muhammadiyah memiliki pedoman
praktis dalam menjalankan ketentuan Syariat atau ajaran Islam yang
semurni-murninya dalam kehidupan sehari-hari. Gerakan purifikasi sebagai inti
gerakan keagamaan Muhammadiyah tercermin dari majelis ini. Di majelis ini juga
diputuskan berbagai hal yang benar-benar bisa diterima oleh syariat/hukum Islam
(James L. Peacock, Purifying the Faith, 1978: 50). Peran Ki Bagus
sebagai ketua Majelis Tarjih (institusi yang masih baru dalam Muhammadiyah saat
itu) sangatlah kunci dalam menyiapkan dan menetapkan metode Istinbath
al-Hukm termasuk
persyaratan-persyaratan utama yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin
beristinbath sehingga keputusan-keputusan majelis benar-benar memiliki dasar
(argumentasi atau dalil-dalil) ilmiyah
yang kuat baik secara tekstual (Naqliyah, ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits Shohih) maupun secara rasional berdasarkan pedoman
atau teori-teori keilmuan yang standard (Aqliyah) dan pada akhirnya bisa
menjadi pedoman. Dengan demikian memang hanya orang-orang tertentu yang
diyakini memenuhi persyaratan dan memiliki otoritas intelektual dan moral
sekaligus yang bisa memahami persoalan dan menetapkan sebuah mekanisme
menyelesaikan dan membuat ketetapan hukum Islam secara bersama-sama. Inilah
ijtihad Muhammadiyah yaitu Ijtihad Ijmai, bukan Ijtihad Fardiy. Ijtihad
Ijmai ialah Ijtihad yang dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama
para ulama atau ahli/sarjana yang kredibel secara moral dan intelektual.
Sebelum ada hasil Ijtihad baru yang memansukhkannya, maka hasil ijtihad ini
sifatnya mengikat ketaatan dan harus diikuti oleh masyarakat. Jadi, Ki Bagus
memainkan peran sebagai seorang ulama yang memimpin semacam lembaga Fatwa
menyediakan obor (al-Misbah) agar umat/warga Muhammadiyah secara
keagamaan dan social tidak tersesat.
Ciri yang sangat menonjol dalam
penggunaan sumber atau referensi (Maroji’) ketika berijtihad dan bahkan
dalam beragama di kalangan Muhammadiyah ialah tidak mengikuti satu mazhab
tertentu baik dalam bidang Aqidah, Fiqih maupun Akhlaq. Ini yang membedakan
dengan tradisi Islam kalangan NU yang menganut mazhab yang sangat khas dalam
tiga bidang tadi. Di sini letak kekuatan tradisi Islam NU. Sementara kekuatan
tradisi Islam Muhammadiyah ialah Ijtihad dan karena itu rujukan yang digunakan
bisa saja kitab-kitab modern (selain Kitab-kitab klasik keislaman) dalam bidang
science dan bidang-bidang lainnya sesuai dengan persoalannya sepanjang telah
teruji secara ilmiyah. Dengan demikian, meskipun jargon kembali ke al-Qur’an
dan al-Sunnah merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar, Muhammadiyah melalui
Majelis Tarjih memberikan tempat yang sangat cukup bagi ilmu pengetahuan
modern. Jadi, semangat purifikasi Islam sebagaimana yang ditampilkan Ibn
Taimiyah tetap merupakan ciri
Muhammadiyah akan tetapi dalam waktu yang bersamaan tetap memberikan tempat
bagi pengembangan Tafsir secara rasional modern sebagaimana yang ditunjukkan
oleh Rashid Ridla dan Muhammad Abduh. Inilah modernisme Islam yang, melalui
Majelis Tarjih, ditampilkan Muhammadiyah. Sebagai Ketua Majelis Tarjih periode
formatif Ki Bagus sangat menyadari tugas-tugas keulamaannya yang tidak ringan.
Kontribusi penting Ki Bagus bagi Muhammadiyah ialah meletakkan landasan
metodologis dalam berijtihad untuk Istinbath al-Hukum. Bagi masyarakat umum Ki
Bagus, sebagai ulama, berperan memperkokoh keyakinan terhadap kebenaran dan
kemurnian ajaran agama.
Babakan penting dari perjalanan Ki Bagus
ialah saat Ki Bagus menjadi Ketua Umum PP. Muhammadiyah, menggantikan KH. Mas
Mansur yang waktu itu dipercaya sebagai pemimpin Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA),
tahun 1942-1953. Di era ini, perhatian
Ki Bagus banyak didedikasikan untuk terlibat menangani persoalan-persoalan
ideologi, politik dan militer. Begitu besarnya tantangan kebangsaan ini maka Ki
Bagus merasa perlu untuk melakukan langkah konsolidasi ideologis di internal
Muhammadiyah agar Muhammadiyah sebagai sebuah gerakan Islam di Indonesia tidak
kehilangan perspektif dan tidak salah arah. Landasan idologis ini tertuang
dalam Muqadimah Anggaran Dasar Muhamadiyah. Muqadimah ini sebetulnya merupakan
rumusan ringkas dan padat dari pandangan keislaman berkemajuan KH.A.
Dahlan. Hemat penulis ada beberapa isu
mendasar dari pokok-pokok pikiran Muqaddimah yaitu:
a. Kewajiban
menegakkan Aqidah yang murni. Diperlukan perjuangan yang sungguh-sungguh untuk
memurnikan keyakinan atau Aqidah umat sekaligus menegakkan Syariah dalam menata
kehidupan. Atas dasar ini, maka perhatian penting Muhammadiyah memang adalah Tajdid dalam pengertian pemurnian
(purifikasi) agar akidah umat Islam tidak terkotori oleh berbagai praktek
Khurafat, Bid’ah (heretisme) dan Tarekat yang antara lain mengusulkan doktrin Wasilah atau Tawasul. Pandangan teologi inilah yang jauh sebelumnya diusung oleh
Ibn Taimiyah dan Muhammad bin Hanbal dan kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin
Abdul Wahhab yang sangat menekankan puritanisme Islam yaitu, menurut ungkapan
dalam tradisi keagamaan Muhammadiyah, kembali ke ajaran Islam yang
semurni-murninya, Islam yang sebenar-benarnya (the true Islam). Tauhid, bagi
Muhammadiyah, sebagaimana yang tertuang di dalam Muqaddimah, merupakan falsafah
yang paling otentik dan pilihan yang paling tepat bagi umat Islam dan karena
itu keteraturan sosial dan politik hanya akan bisa terwujud jika Tauhid
benar-benar ditegakkan. Ini artinya diskriminasi (sosial, ekonomi dan politik)
atas alasan apapun terhapuskan; keadilan harus terwujud; pemisahan antara dunia
dan agama sebagaimana yang diintrodusir oleh paham sekularisme dan paham-paham
filsafat lain (seperti Marxisme misalnya) menjadi tertolak karena diyakini
sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Tauhid.
b. Penegakan Syariah. Syariah atau
Hukum Allah, yang sumber otentiknya al-Qur’an dan al-Hadits, dipercayai tidak
saja mengatur hubungan dengan Tuhan melalui Ibadah Mahdhoh akan tetapi
juga mengatur, mewujudkan keteraturan/ketertiban social, ekonomi dan politik
dan karena itu harus ditegakkan. Dengan diimplementasikannya Syariah, maka
kesejahteraan, rasa aman damai makmur dan kebahagiaan, keadilan dan kejujuran,
persaudaraan dan gotong royong/solidaritas dipercayai akan terwujud. Dalam
konteks Indonesia, maka penegakan Syariah menjadi sangat relevan karena,
sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Ki Bagus, Islam “sesuai dengan keadaan
jiwa rakyat terbanyak” [Ki Bagus Hadikusumo, Islam Sebagai Dasar Negara dan
Akhlaq Pemimpin, t.th: 22) dan
karena itu Ki Bagus berpendirian bahwa Indonesia harus ditegakkan dengan Islam
sebagai dasar negara. Untuk menjaga dan memedomani agar masyarakat (khususnya
warga Muhammadiyah) mengikuti ketetapan Syariah maka Muhammadiyah menerbitkan
sebuah pedoman yang disebut dengan Himpunan Putusan Tarjih (HPT). HPT
adalah hasil Istinbath al-Hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh
para ulama Muhammadiyah melalui satu mekanisme Ijtihad sidang Tarjih yang
terkait dengan berbagai persoalan Aqidah, Fiqih (Ibadah dan Muamalat) dan
persoalan-persoalan lainnya (misalnya soal perbankan, api unggun, KB, saham,
judi, pawai, demonstrasi, korupsi dan sebagainya). Disebut sebagai keputusan
hukum karena buku ini memang merupakan himpunan dari landasan atau argumentasi/dalil-dalil Naqli
yang terdiri dari Ayat dan Hadits-hadits Shohih terkait dengan berbagai
persoalan. HPT inilah yang menjadi pedoman Syar’i khususnya bagi warga
Muhammadiyah. Dalam konteks masyarakat Islam yang lebih luas, Muhammadiyah
berpandangan bahwa Syariah juga harus ditegakkan, diimplementasikan dan
mengikat ketaatan pribadi dan masyarakat pada umumnya. Ini merupakan tugas dan
kewajiban kolektif untuk menetapkan sebuah mekanisme yang disepakati, semacam
konsensus politik, sehingga Syariah benar-benar diimplementasikan sebagai
bagian penting dari sistem hukum yang ada oleh pemerintah. Inilah yang
diperjuangkan oleh Ki Bagus semenjak menjadi anggauta Komisi Perbaikan
Peradilan Agama, Ketua Majelis Tarjih, anggauta BPUPKI dan Ketua Umum PP.
Muhammadiyah, menjadikan Syariah sebagai bagian penting dari sistim hukum di Indonesia. Perjuangan ini,
saat ini, telah membuahkan hasil.
c. Membangun
Masyarakat Utama. Dalam tradisi dan dokumen resmi Muhammadiyah, ada beberapa
istilah yang digunakan untuk menegaskan masyarakat yang dicita-citakan antara
lain ialah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan masyarakat utama.
Digunakan juga Baldatun Thoyibatun wa Robbun Ghofur. Jika didiskripsikan
ciri atau karakter masyarakat yang dicita-citakan tersebut antara lain ialah:
(1) Sentausa dan bahagia disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah
(2) Sejahtera, aman damai makmur (3) Ada keadilan, kejujuran, persaudaraan dan
gotong royong bertolong-tolongan (4) Lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu
(5) Memperoleh Ridla Allah yang Rahman dan Rahim. Dengan memperhatikan
ciri-ciri ini maka tidak terlalu berlebihan untuk berkesimpulan bahwa
masyarakat yang dicita-citakan ini adalah masyarakat yang (1) relijius yaitu
memiliki komitmen untuk mengimpelementasikan dan menjaga keberlangsungan ajaran
moral agama (2) berkeadilan secara social, ekonomi maupun politik; tidak
mengenal diskriminasi atas nama atau alasan apapun (3) berorientasi kepada
kepentingan bersama (Maslahah Ammah)
secara bersama-sama saling berbagi dan gotong royong untuk menciptakan
kedamaian sejati dan keamanan abadi serta kemakmuran. Masyarakat ini harus
berlandaskan kepada “Aqidah, Syariah (menegakkan dan menghormati hukum) dan
mengikuti jejak para Nabi dan Rasul dan
dibangun melalui Syura [konsultasi, konsensus) yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan.” Artinya, mekanisme musyawarah sebagaimana
yang juga menjadi ciri dari demokrasi dalam rangka membangun Masyarakat Utama
ini sangatlah penting. Hal lain yang juga penting digaris bawahi adalah bahwa
berjuang mewujudkan dan membangun masyarakat yang dicita-citakan ini Wajib (Wajib Kifayah) hukumnya dalam rangka
menegakkan ajaran Islam dan kemaslahatan bersama (Maslahah Ammah). Senada dengan ini Ki Bagus sendiri juga
berkeyakinan bahwa salah satu tugas utama pewaris nabi ialah “membentuk negara
atau menyusun satu masyarakat …..yang didasarkan atas hukum Allah dan agama
Islam.”
Tantangan
politik ideologis yang dihadapi Muhammadiyah era kepemimpinan Ki Bagus cukup
besar dan desisif antara lain sikap pemerintah kolonial Jepang yang lebih
cenderung memberikan hati dan peluang kepada umat Islam untuk berkiprah secara
politik, dengan tujuan bangsa Indonesia (termasuk umat Islam) bersedia membantu
Jepang menghadapi Perang Asia Timur Raya melawan Sekutu dan tentunya lebih
mengekalkan kedudukannya di Indonesia. Pembentukan Masyumi setelah pembubaran
Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) adalah langkah penting bagi Jepang. Tapi
bagi umat Islam sendiri (khususnya Muhammadiyah), langkah pemerintah Jepang ini
dinilai sebagai peluang untuk memperjuangkan cita-cita umat Islam. Karena itu
bisa dipahami jika Ki Bagus dan tokoh-tokoh Islam lainnya (misalnya KH. Hasyim
Asya’ari, KH. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo) bersedia duduk sebagai
pengurus Masyumi bentukan Jepang. Ini
juga alasan Ki Bagus bersedia menjadi anggauta BPUPKI menyiapkan bahan-bahan
untuk mendirikan sebuah negara Indonesia merdeka yang baru. Ki Bagus menjadi
tokoh/pemimpin yang sangat penting di balik penerimaan Pancasila sebagai
ideologi bangsa. Ancaman terjadinya disintegrasi terkait dengan corpus
Islamicum dalam Piagam Jakarta ketika itu juga berhasil diredam oleh Ki Bagus
dalam waktu yang sangat singkat dan menentukan. Tak berlebihan disebutkan bahwa
Pancasila adalah hadiah terbesar umat Islam, melalui Ki Bagus.
Sikap
atau pembelaan Ki Bagus terhadap bangsa juga ditunjukkan dengan keterlibatnnya
secara intens dalam perjuangan revolusi paska kemerdekaan. Ki Bagus, didukung
oleh beberapa Ulama Muhammadiyah (KH. Mahfudz, KH. Hajid, KH. Abdul Aziz, KH.
Johar, KH. Juremi dan M. Syarbini), berinisiatif membentuk Markas Ulama Angkatan Perang Sabil (MU APS)
13 Juli 1948 [Abdurrahman, “Laskar Angkatan Perang Sabil Jogjakarta 1948-1949;
1983: 13). Pembentukan MU APS ini merupakan respons para ulama terhadap
Perjanjian Renvile karena akan ada agresi militer yang dilancarkan Belanda.
Markas Ulama inilah yang kemudian, atas restu Sri Sultan dan kordinasi dengan
Jenderal Sudirman, membentuk askar Angkatan Perang Sabil. Melalui Markas Ulama
ini kemudian dilakukan latihan keagamaan dan militer dalam rangka menghadapi
agresi militer Belanda. Bekerjasama dengan TNI, MU APS merebut Yogyakarta
antara lain melalui Serangan 1 Maret 1949 yang dipimpin oleh Komandan
Wehrkreise Suharto. Serangan ini secara diplomatik sangat berpengaruh dan
berhasil mengembalikan kedaulatan
negara.
Ketiga
Semua elemen
bangsa patut bersyukur karena Ki Bagus sebagai pribadi maupun tokoh
Muhammadiyah dan bangsa menerima pencoretan corpus Islamicum saat sidang BPUPKI
yang sangat menentukan; Ki Bagus, tidak sama seperti Kartosuwiryo yang karena
berbagai alasan, memilih jalan militer, ideologis dan politik menegakkan NII.
Mbah Karto memilih konfrontasi dan gagal secara social, ideologis, politis dan
militer. Sementara Ki Bagus telah tampil sebagai seorang tokoh, pemimpin yang
tidak pamrih, tetap sederhana; seorang muslim dan nasionalis sejati yang tetap
istiqomah perjuangkan Islam dan menegakkan sebuah negara Indonesia modern
dengan Pancasila sebagai ideologi sekaligus pejuang tulus mempertahankan NKRI.
Wallahu a’lam.

Posting Komentar